Pentingnya Hak Cipta Dalam Karya Seni
Belakangan ini banyak sekali kasus mengenai hak cipta, terutama hak cipta dalam kar ya seni. Salah satu contohnya yaitu, pengambil alihan hak cipta tarian Indonesia terhadap tarian Malaysia, Malaysia mengaku tarian yang berasal dari Indonesia itu miliknya, padahal jelas jelas tarian itu berasal dari Indonesia. Pengertian hak cipta itu sendiri adalah hak untuk memperbanyak suatu karya dan untuk mencegah orang lain untuk meniru atau menjiplak suatu kar ya tanpa izin pemilik karya tersebut, tanpa mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dalam pembuatan suatu karya itu sangat penting. Hak cipta sudah diatur dalam undang-undang, sehingga jika ada yang melanggar hak cipta akan diberi sanksi. Apabila suatu hak cipta diserahkan kepada seseorang, hak itu tidak mengurangi hak pencipta untuk bisa membatasi hak orang yang di serahi hak cipta untuk membuat salinan karya cipta tersebut.
Pentingnya Hak Cipta Dalam Karya Seni, Untuk memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap suatu karya cipta serta mendukung atas sebuah kreatifitas dari seseorang atau suatu organisasi, maka dibuatlah suatu ;
Undang-undang hak cipta ini telah mengalami beberapa perubahan, yang pertama dibuat undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
yang kedua lalu diubah dengan undang-undang No. 7 tahun 1987, dan terakhir diubah dengan undang-undang No. 12 tahun 1997, dan sekarang menjadi undang-undang No. 19 tahun 2002. Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai hak cipta, pencipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman perbanyakan, potret, program computer, hak terkait, pelaku, permohonan, kuasa, dll.
Pentingnya Hak Cipta Dalam Karya Seni di dalam Kasus-kasus hak cipta telah banyak dijumpai, terutama dalam bidang karya seni. Banyak sekali karya seni di Indonesia yang diakui oleh Negara-negara lain. Diantaranya yaitu, pelanggaran hak cipta seni ukir kayu dari Jepara oleh perusahaan asing, kasus ini melibatkan Chistopher, seorang pengusaha asal Inggris yang melakukan pencurian hak cipta atas seni ukir
Jepara.
Dimana ukiran Jepara tersebut dieksploitasi oleh warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah ini. Selain rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut sebagian masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian kar ya seni budaya bangsa. Selain kasus di atas, ada pula kasus penjiplakan dalam pembuatan seni batik.
Seseorang tidak bisa seenaknya mengaku sebagai pencipta atas suatu karya cipta karena dalam undang-undang ini telah diatur apa saja yang menjadi kriteria seseorang yang disebut sebagai pencipta atas suatu karya cipta. Pada pasal 17 menjelaskan “pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah melanggar pertimbangan Dewan Hak Cipta”, pasal ini membuktikan adanya batasan atas ciptaan, terhadap Pentingnya Hak Cipta Dalam Karya Seni.

0 komentar:
Posting Komentar